Seperti diketahui sebelumnya, Menjelang dan saat penetapan UMP, ribuan buruh diberbagai daerah di Indonesia melakukan aksi demo serentak menuntut kenaikan upah sebesar 50 persen, tuntutan buruh ini pun ditolak oleh kalangan pengusaha karena dianggap terlalu besar. Perbedaan pendapat antara buruh dan pengusaha inilah yang membuat beberapa Pemerintahan Propinsi belum bisa memutuskan penetapan UMP 2014 tepat pada waktunya yaitu pada tangg.al 1 Nopember 2013
Berikut adalah daftar 16 Propinsi yang telah menetapkan besaran UMP per 1 Nopember 2013
1. Sumatera Utara
Rp. 1.505.850 (2014)
Rp. 1.305.000 (2013)
2. Kalimantan Timur
Rp. 1.886.315 (2014)
Rp. 1.762.073 (2013)
3. Riau
Rp. 1.700.000
4. Kepulauan Riau
Rp. 1.665.000 (2014)
Rp. 1.365.087 (2013)
5. DKI Jakarta
Rp. 2.441.301 (2014)
Rp. 2.200.000
6. Nusa Tenggara Barat
Rp. 1.210.000 (2014)
Rp. 1100.000 (2013)
7. Bengkulu
Rp.1.350.000 (2014)
Rp. 930.000 (2013)
8. Bangka Belitung
Rp.1.640.000 (2014)
Rp.1.265.000 (2013)
9. Papua
Rp.1.900.000 (2014)
Rp. 1.710.000 (2013)
10. Sumatera Barat
Rp.1.490.000 (2014)
Rp.1.350.000 (2013)
11. Sulawesi Tenggara
Rp.1.400.000 (2014)
Rp.1.125.207 (2013)
12. Jambi
Rp.1.502.300 (2014)
Rp.1.300.000 (2013)
13. Kalimantan Barat
Rp.1.380.000 (2014)
Rp.1.060.000 (2013)
14. Kalimantan Tengah
Rp.1.723.970 (2014)
Rp.1.553.127 (2013)
15. Kalimantan Selatan
Rp.1.620..000 (2014)
Rp.1.337.500 (2013).
16. Banten
Rp.1.325.000 (2014)
Rp.1.170.000 (2013).