Penetapan UMP 2014

Batas penetapan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2014 adalah tanggal 1 Nopember 2013, namun dari 34 Propinsi di Indonesia, baru 16 Propinsi yang telah menetapkan nilai UMPnya. Di Pulau Jawa, baru Propinsi DKI Jakarta dan Banten yang telah menetapkan nilai UMPnya, sementara itu semua Propinsi yang ada di Pulau Kalimantan, yakni Kaltim, Kalbar, Kalteng dan Kalsel telah menetapkan besaran UMP tahun 2014 mendatang. Sedangkan di Pulau Sumatera, Propinsi yang telah menetapkan UMP 2014 adalah Propinsi Sumatera Utara, Jambi, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu dan Sumatera Barat. Dan Propinsi-Propinsi di Indonesia bagian timur yang telah menetapkan UMP 2014 adalah Propinsi Papua, Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat.

Seperti diketahui sebelumnya, Menjelang dan saat penetapan UMP, ribuan buruh diberbagai daerah di Indonesia melakukan aksi demo serentak menuntut kenaikan upah sebesar 50 persen, tuntutan buruh ini pun ditolak oleh kalangan pengusaha karena dianggap terlalu besar. Perbedaan pendapat antara buruh dan pengusaha inilah yang membuat beberapa Pemerintahan Propinsi belum bisa memutuskan penetapan UMP 2014 tepat pada waktunya yaitu pada tangg.al 1 Nopember 2013


Berikut adalah daftar 16 Propinsi yang telah menetapkan besaran UMP per 1 Nopember 2013

1. Sumatera Utara

Rp. 1.505.850 (2014)
Rp. 1.305.000 (2013)

2. Kalimantan Timur

Rp. 1.886.315 (2014)
Rp. 1.762.073 (2013)

3. Riau

Rp. 1.700.000

4. Kepulauan Riau

Rp. 1.665.000 (2014)
Rp. 1.365.087 (2013)

5. DKI Jakarta

Rp. 2.441.301 (2014)
Rp. 2.200.000

6. Nusa Tenggara Barat

Rp. 1.210.000 (2014)
Rp. 1100.000 (2013)

7. Bengkulu

Rp.1.350.000 (2014)
Rp. 930.000 (2013)

8. Bangka Belitung

Rp.1.640.000 (2014)
Rp.1.265.000 (2013)

9. Papua

Rp.1.900.000 (2014)
Rp. 1.710.000 (2013)

10. Sumatera Barat

Rp.1.490.000 (2014)
Rp.1.350.000 (2013)

11. Sulawesi Tenggara

Rp.1.400.000 (2014)
Rp.1.125.207 (2013)

12. Jambi

Rp.1.502.300 (2014)
Rp.1.300.000 (2013)

13. Kalimantan Barat

Rp.1.380.000 (2014)
Rp.1.060.000 (2013)

14. Kalimantan Tengah

Rp.1.723.970 (2014)
Rp.1.553.127 (2013)

15. Kalimantan Selatan

Rp.1.620..000 (2014)
Rp.1.337.500 (2013).

16. Banten

Rp.1.325.000 (2014)
Rp.1.170.000 (2013).