Pengertian Dan Proses Pembentukan Peraturan Perundang Undangan Nasional

Dalam suatu bangsa terdapat peraturan perundang undangan nasional yang menunjang berdirinya negara tersebut. Dalam hal ini pembentukan peraturan perundang undangan melalui proses yang panjang mulai dari pembentukan Undang Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sampai peraturan peraturan lainnya. Untuk proses pembentukan peraturan perundang undangan tersebut berbeda beda tergantung lembaga yang disusun. Hasil akhir dari penyusunan ini membuat sebuah peraturan perundang undangan nasional. Peraturan perundang undangan ialah sebuah aturan yang dibuat secara tertulis oleh lembaga maupun pejabat negara yang memiliki wewenang secara umum. Hal tersebut memberikan ikatan umum yang tidak terkecuali. Namun untuk peraturan perundang undangan nasional memiliki pengertian yaitu sekumpulan aturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dengan maksud untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh warga negara serta semua pihak dengan taraf nasional.

Peraturan perundang undangan nasional berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia. Dengan tujuan tersebut membuat pembentukan peraturan perundang undangan menjadi hitmat. Tidak hanya itu, tetapi terdapat sikap menghargai dan menghormati peraturan nasional dengan proses pembentukan peraturan perundang undangan yang panjang dan rumit. Seluruh rakat tanpa terkecuali wajib untuk menaati peraturan yang telah dibuat dan tidak diharapkan untuk melanggarnya. Apabila terdapat pelanggaran maka akan terjadi hukuman yang telah ditetapkan sebelumnya. Pada umumnya peraturan peraturan yang telah dibuat berisi tentang aturan yang terdapat dalam bidang bidang kehidupan. Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan proses pembentukan peraturan perundang undangan nasional. Untuk lebih jelasnya dapat anda simak dibawah ini.

Proses Pembentukan Peraturan Perundang Undangan Nasional
Pihak yang berwenang dalam mengeluarkan peraturan perundang undangan nasional ialah pihak legislatif. Legislatif tersebut membuat strukur perundang undangan yang berlaku dalam sebuah negara. Untuk pembentukan peraturan perundang undangan yang dibuat oleh lembaga yang tingkatnya lebih rendah tidak dianjurkan untuk bertentangan dengan peraturan yang telah dibuat oleh lembaga tingkat tinggi. Apabila terdapat pertentangan, maka peraturan lembaga tingkat rendah tidak akan diberlakukan dan tetap menggunakan peraturan dari lembaga tinggi. Proses pembentukan peraturan perundang undangan ini memiliki arti penting dalam mewujudkan tujuan negara. 

Dengan peraturan perundang undangan ini akan tercipta keadilan dan ketertiban bagi semua orang, seperti pekerja, guru dengan siswa dalam kegiatan belajar mengajar, presiden dalam mengelola negaranya dan masih banyak lagi. Dengan begitu akan tercipta kestabilan antara pembangunan nasional dengan perkembangan manusia menjadi lebih baik. Kehidupan dalam negara tercipta karena perundang undangan nasional seperti UUD 1945 sampai peraturan lainnya yang disusun dan dibentuk oleh lembaga legislatif. Dibawah ini terdapat peraturan perundang undangan nasional beserta proses pembentukannya.

Undang Undang Dasar 1945 atau UUD 1945
Peraturan perundang undangan nasional yang pertama ialah Undang Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal 3 ayat 1 UUD 1945 terdapat pernyataan bahwa MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki wewenang dalam penetapan dan pengubahan UUD. Maka dari itu proses pembentukan peraturan perundang undangan ini dilakukan oleh MPR. Kedudukan UUD memiliki peran penting dibandingkan dengan undang undang lainnya. Hal ini dikemukakan oleh Pakar Ilmu Politik Indonesia bernama Miriam Budiardjo. Kedudukan UUD ini lebih tinggi dikarenakan sebagai berikut :
  1. Pembentukan UUD menggunakan cara istimewa dibandingkan dengan undang undang lainnya.
  2. UUD diibaratkan sesuatu yang utama karena proses pembentukannya lebih istimewa.
  3. UUD merupakan organisasi dalam suatu negara serta dianggap sebagai perwujudan cita cita yang diharapkan oleh bangsa Indonesia. 
  4. UUD memiliki kandungan dalam mewujudkan dasar dan tujuan dari negara.

Proses pembentukan peraturan perundang undangan ini dilakukan oleh MPR. Maka dari itu MPR memiliki wewewang dalam pengubahan UUD beserta amandemennya. Hal tersebut tercantum dalam pasal 3 dan pasal 37 dalam UUD 1945. Perubahan UUD dirancang dan dipersiapkan oleh Badan Pekerja Majelis. Setelan itu perancangan peraturan perundang undangan nasional ini diberikan kepada pihak Paripurna Majelis untuk pemberian keputusan akhir. Maka dari itu jika perancangan ini diterima, akan disahkan dan ditetapkan. 

Ketetapan MPR atau Tap MPR
Selanjutnya terdapat peraturan perundang undangan nasional berupa ketetapan MPR atau tap MPR. Ketetapan ini dikeluarkan oleh MPR melalui sidang umum. Dasar pedoman hukum dalam MPR dapat ditempuh dua cara yaitu keputusan maupun ketetapan.

Ketetapan
Dalam proses pembentukan peraturan perundang undangan ini dilakukan dengan cara ketetapan. Dalam hal ini ketetapan harus ditaati dan dipatuhi oleh anggota MPR maupun bukan anggota MPR (seluruh rakyat Indonesia).

Keputusan
Adapula keputusan yang merupakan pedoman hukum yang berlaku untuk anggota MPR saja. Tetapi ketetapan dan keputusan tersebut tidak tercantum dalam tata perundang undangan nasonal sesuai dalam UU No. 10 Tahun 2004.

Proses pembentukan peraturan perundang undangan berupa ketetapan MPR dibuat melalui empat tahap seperti :

Tahap Tingkat Pertama. Pada tahap ini dibicarakan oleh Badan Pekerja Majelis. Pembicaraan dalam peraturan perundang undangan nasional tersebut bertujuan untuk merancang pembahasan pada tingkat kedua.
Tahap Tingkat Kedua. Pada tahap ini dibicarakan oleh Paripurna Majelis melalui sebuah rapat yang didahului penjelasan dari pimpinan. Setelah itu diikuti oleh pandangan dari berbagai fraksi.
Tahap Tingkat Ketiga. Pada tahap ini dibicarakan oleh Panitia Ad Hoc yang bertugas dalam menyelesaikan masalah yang sifatya sementara atau kontemporer. Dalam pembicaraan ini mengatasi masalah yang terjadi dalam tahap pertama dan tahap kedua. Maka dari itu pada tahap ini terdapat hasil akhir berupa Rancangan Putusan Majelis. 
Tahap Tingkat Keempat. Pada tahap ini terdapat pengambilan keputusan dari pengaduan Paripurna Majelis maupun Panitia Ad Hoc. 

Sidang MPR tersebut terjadi selama lima tahun sekali yang bertempat di ibukota negara. Pembentukan peraturan perundang undangan ini dilakukan apabila terdapat kondisi yang memaksa. Maka dari itu MPR dapat melakukan sidang yang bersifat istimewa. Peraturan perundang undangan nasional yang satu ini pernah melaksnakan sidang istimewa dalam pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid. Kemudian melantik Presiden yang baru yaitu Megawati Soekarno Putri.

Undang Undang atau Perpu
Peraturan perundang undangan nasional selanjutnya berupa undang undang atau perpu. Proses pembentukan peraturan perundang undangan ini dibuat untuk pelaksanaan UUD 1945. Undang Undang atau UU ini dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Presiden. UU tersebut mengatur masalah masalah yang memiliki kriteria :
  • Pembentukan UU berdasarkan perintah penentuan UUD 1945.
  • Pembentukan UU berdasarkan pengubahan, pencabutan dan penambahan undang undang yang telah ada.
  • Pembentukan UU dikarenakan terdapat hubungan dengan HAM.
  • Pembentukan UU berdasarkan kepentingan dan kewajiban banyak orang.

Dalam proses pembentukan peraturan perundang undangan nasional ini, DPR memiliki beberapa hak seperti :
1. Hak Inisiatif adalah hak mengusulkan RUU atau Rancangan Undang Undang.
2. Hak Angket adalah hak untuk memberikan pendapat.
3. Hak Amandemen adalah hak untuk membuat perubahan RUU atau Rancangan Undang Undang.
4. Hak Imunitas dan hak untuk menyampaikan pertanyaan maupun usulan.
5. Hak Interpelasi adalah hak untuk menginginkan keterangan tentang kebijakan pemerintah dalam bidang tertentu.

Pembentukan peraturan perundang udangan berupa Rancangan Undang Undang atau RUU dapat diajukan oleh Presiden. Pengajuan tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat 1 UUD 1945. Namun DPR juga berhak untuk membentuk UU karena memiliki kekuasaan legislatif. Proses pembentukan peraturan perundang undangan nasioanl ini dapat dilakukan melalui beberapa tahap yaitu :

Tahap Persiapan RUU atau Rancangan Undang Undang
Pada tahap pembentukan peraturan perundang undangan ini dilakukan oleh DPR beserta pemerintah. Peraturan perundang undangan nasional ini dapat diusulkan oleh pemerintah beserta seluruh departemen didalamnya. Namun untuk pengajuan RUU oleh DPR harus menggunakan hak inisiatif. Pengajuan RUU tersebut dapat diusulkan dengan persetujuan dari fraksi yang berbeda dan anggota DPR yang berjumlah 10 orang. Pengusulan tersebut dilakukan oleh Pimpinan DPR melalui tulisan. Setelah itu diberikan kepada Paripurna Majelis untuk dibahas. Apabila RUU tidak disetuju maka usulan tidak dapat dilanjutkan, namun apabila disetujui maka pengusulan RUU berlajut ketahap berikutnya.

Tahap Pembahasan
Pada tahap pembentukan peraturan perundang undangan oleh DPR dibahas melalui empat tahap yaitu :
Tahap Pertama dalam Rapat Paripurna. Dalam tahap peraturan perundang undangan nasional ini dibahas untuk memberikan keterangan kepada pihak pemerintah tentang RUU dari hak Inisiatif DPR.
Tahap Kedua dalam Rapat Paripurna. Dalam pembahasan ini terdapat dua usulan yang berbeda yaitu apabila RUU dari DPR maka akan dilakukan penanggapan pemerintah mengenai usulan tersebut. Kemudian pimpinan dari DPR tersebut harus memberikan jawaban atas tanggapan tadi. Namun apabila RUU dari pemerintah maka akan dilakukan pengambilan pandangan umum seluruh anggota DPR sebagai wakil fraksi fraksi yang ada. Kemudian pemerintah harus memberikan jawaban atas pandangan tersebut.

Tahap Ketiga dalam Rapat Komisi. Rancangan Undang Undang yang telah diajukan tersebut akan dibicarakan dalam rapat komisi ini. Dalam rapat pebentukan perundang undangan ini dihadiri oleh pemerintah diserta pendapat organisasi swadaya masyarakat, organisasi massa, dan masyarakat (jika diperlukan). 
Tahap Keempat dalam Rapat Paripurna. Tahap ini merupakan pembahasan yang terakhir. Tahap keempat dilakukan dengan beberapa cara seperti menyampaikan pendapat akhir dari fraksi, melaporkan hasil rapat dari tahap ketiga, dan kata sambutan dari pejabat pemerintahan mengenai putusan DPR.

Tahap Pengundangan dan Pengesahan
Proses pembentukan peraturan perundang undangan nasional dalam UU yang terakhir ialah tahap pengundangan dan pengesahan. RUU yang telah dsetujui oleh DPR kemudian diberikan kepada Presiden untuk ditanda tangani maupun disahkan. Namun pemberian hasil RUU kepada Predisen harus melewati sekretaris negara terlebih dahulu. Setelah itu akan diadakan pengundangan menteri negara atas hasil UU tadi. Pengundangan tersebut bertujuan agar UU yang baru dapat diketahui oleh seluruh warga negara. 

Perpu atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang
Peraturan perundang undangan nasional selanjutnya ialah Perpu atau peraturan pemerintah pengganti undang undang. Presiden membentuk Perpu tanpa adanya persetujuan dari DPR. Hal ini dikarenakan pembentukan Perpu dilakukan dalam suasana yang darurat. Keadaan tersebut harus segera diselesaikan dan ditindak lanjuti. Namun proses pembentukan peraturan perundang undangan ini harus melalui persetujuan dari DPR. Jadi pembentukan Perpu tidak boleh sembarangan dibuat oleh Presiden karena harus melewati persidangan dalam DPR. DPR memiliki peran lembaga legislatif yang berhak untuk menerima maupun menolak perpu. Apabila Perpu ditolak oleh DPR maka peraturan perundang undangan nasional tersebut harus tidak diberlakukan.

PP atau Peraturan Pemerintah
Peraturan perundang undangan nasional selanjutnya ialah PP atau peraturan pemerintah. Pembentukan peraturan perundang undangan ini dilakukan agar UU dapat dilaksanakan. Proses pembentukan peraturan perundang undangan ini dlakukan dengan beberapa tahap yaitu :
Tahap menyiapkan rancangan PP atau peraturan pemerintah.
Menteri melakukan persiapan rancangan PP.
Menurut pasal 5 ayat 2 UUD 1945 dilakukan penetapan dan pengundangan PP yang ditetapkan oleh Presiden. Dalam penetapan tersebut dilakukan pengundangan sekretaris negara.

Perpres atau Peraturan Presiden
Peraturan perundang undangan nasional selanjutnya ialah peraturan presiden atau Perpres. Proses pembentukan peraturan perundang undangan ini dilakukan oleh Presiden. Perpres memiliki kegunaan menurut sifatnya yaitu penetapan dan pengaturan. Perpres tersebut dibuat untuk melaksanakan UU, ketetapan MPR, PP maupun UUD 1945. Namun untuk pelaksanaan PP hanya berdasarkan pasal 5 ayat 2 UUD 1945 saja.

Perda atau Peraturan Daerah
Peraturan perundang undangan nasional yang terakhir ialah Perda atau peraturan daerah. Proses pembentukan peraturan perundang undangan ini ditetapkan oleh kepala daerah dengan persetujuan dari DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Untuk pembentukan Perda memiliki kesamaan dengan pembentukan UU. Peraturan daerah dapat dibagi menjadi beberapa jenis yaitu Peraturan Desa, Peraturan Kota atau Kabupaten dan Peraturan Provinsi.