1. Pengertian pengendalian sosial
Pengendalian sosial adalah kekuatan yang bertujuan untuk mengajak, mendidik dan mengarahkan, bahkan memaksa individu atau masyarakat agar mematuhi norma-norma dan nilai-nilai yang telah berlaku dan diakui oleh masyarakat. Adanya pengendalian sosial diharapkan individu dapat berperilaku sesuai dengan kedudukan dan peranan sosialnya.
A. Definisi definisi pengendalian sosial
Ada beberapa definisi pengendalian sosial menurut para ahli sosiologi di antaranya sebagai berikut:
1) Peter l berger
Pengendalian sosial ada berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang menyimpang.
2) J.s.Roucek
Pengendalian sosial adalah segala proses pengawasan yang direncanakan ataupun tidak yang bersifat mendidik, mengajak bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi kaidah-kaidah dan nilai-nilai sosial yang berlaku.
B. Ciri-ciri pengendalian Sosial
Ciri-ciri pengendalian sosial diantaranya sebagai berikut:
1) suatu cara, metode atau teknik tertentu terhadap masyarakat.
2) bertujuan untuk mencapai keserasian antara stabilitas dengan perubahan yang terus terjadi di dalam suatu masyarakat.
3) dapat dilakukan oleh suatu kelompok terhadap kelompok lainnya atau oleh suatu kelompok terhadap individu.
C. Fungsi pengendalian sosial
Pengendalian sosial merupakan alat kontrol agar masyarakat tertib dan teratur. Berikut adalah fungsi pengendalian sosial:
1) mencegah munculnya perilaku menyimpang.
2) menegur atau memperingatkan para pelaku menyimpang dan berusaha untuk meluruskannya.
3) menegakkan norma hukum yang dilanggar dan menjaga kelangsungan nilai-nilai dan norma-norma sosial yang berlaku.
D. Upaya pencegahan terhadap penyimpangan
Ada beberapa upaya pencegahan terhadap penyimpangan sosial dalam keluarga dan masyarakat, di antara lain sebagai berikut:
1) menjaga jangan sampai terjadi pertentangan antara nilai dengan norma dalam masyarakat.
2) adanya tindakan tegas sesuai aturan dan hukum yang berlaku bagi pelanggar nilai dan norma di masyarakat.
3) dalam keluarga, Orang tua harus berperan aktif dalam menanamkan nilai-nilai dan norma-norma yang benar kepada anak-anak serta juga memberikan teguran kepada anak-anak yang berbuat tidak benar.
2. Sifat-sifat pengendalian sosial
A. Preventif
Preventif merupakan upaya untuk mencegah penyimpangan sosial sebelum penyimpangan tersebut terjadi. Usaha-usaha tersebut di antara lain dengan melalui proses sosialisasi pendidikan formal dan informal.
B. Represif
Represif merupakan tindakan yang dilakukan setelah penyimpangan sosial itu terjadi dengan tujuan agar keadaan kembali seperti semula. Bentuk pengendalian Represif ini dengan memberikan sanksi bagi pelanggaran.
C. Gabungan (antara preventif dan represif)
Upaya untuk memaksimalkan pengendalian sosial secara keseluruhan. Yang bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan dan sekaligus memulihkan keadaan kembali seperti semula.
3. Cara pengendalian sosial
A. Cara persuasif, yaitu pengendalian sosial yang dilakukan tanpa menggunakan kekerasan atau paksaan.
B. Cara coercive atau paksaan, yaitu pengendalian sosial yang dilakukan dengan kekerasan atau paksaan dan biasanya cara seperti ini tidak disetujui oleh masyarakat.
4. Lembaga-lembaga pengendalian sosial
Sebagai pelaksana pengendalian sosial maka perlu adanya lembaga pengendalian sosial. Lembaga ini berfungsi sebagai lembaga pengontrol dan pengawas terciptanya stabilitas masyarakat. Lembaga-lembaga tersebut adalah sebagai berikut:
A. Lembaga kepolisian
Dibentuk untuk mengawasi semua penyimpangan terhadap hukum yang berlaku. Polisi adalah penegak hukum yang bertugas memelihara dan meningkatkan tertib hukum guna mewujudkan ketertiban keamanan dan ketentraman masyarakat.
B. Lembaga kejaksaan
Kejaksaan merupakan lembaga formal atau resmi yang bertugas sebagai penuntut umum yaitu pihak yang melakukan penuntutan terhadap para pelanggar hukum berdasarkan tertib hukum yang berlaku. Lembaga Kejaksaan merupakan tindak lanjut dari lembaga kepolisian yang telah mengangkat dan mengetik pelaku pelanggaran untuk dituntut agar tercipta keadilan dalam masyarakat.
C. Lembaga pengadilan
Lembaga pengadilan merupakan Lembaga resmi yang bertujuan untuk menyelenggarakan proses peradilan terhadap orang-orang yang dituduh melanggar hukum. Selain itu juga lembaga pengadilan merupakan lembaga pengayoman untuk memperoleh rasa keadilan dalam masyarakat.
D. Lembaga adat
Pada masyarakat tradisional lembaga adat sendiri merupakan lembaga pengadilan sosial vital dan sangat berpengaruh dalam mengatur tata kelakuan warga masyarakat sehari-hari. Selain itu juga lembaga pengadilan juga merupakan lembaga Pengayoman. Lembaga adat biasanya berisi tentang nilai, pandangan hidup, cita-cita dan pengetahuan serta keyakinan norma yang saling berkaitan satu sama lain. Fungsinya antara lain sebagai pedoman tertinggi bagi masyarakat untuk bersikap dan berperilaku.
E. Tokoh masyarakat
Tokoh masyarakat sendiri merupakan pemuka masyarakat yang mempunyai pengaruh dan Kharisma untuk mengatur berbagai kegiatan di dalam masyarakat. Selain itu juga sebagai penuntut sekaligus pengendali yang dipatuhi oleh warga masyarakat sekaligus pengendali yang dipatuhi oleh warga masyarakat lain. Maka sistem ketertiban yang ada di dalam masyarakat tersebut sangat ditentukan oleh peran tokoh-tokoh masyarakat.
Ada beberapa upaya untuk mencegah terjadinya perilaku menyimpang dan mengatasi ketidak tertiban dalam masyarakat diantaranya sebagai berikut:
1) melakukan pemulihan keamanan
2) revitalisasi aparat
3) yudicial review
4) penyuluhan hukum
5) perencanaan gerakan disiplin nasional
6) meningkatkan peran serta warga masyarakat dalam kontrol sosial