Materi Smp Pengertian pajak dan fungsi pajak secara lengkap

A. Pengertian pajak dan Retribusi
Baca adalah Iuran wajib yang dibayarkan oleh wajib pajak berdasarkan norma-norma hukum untuk membiayai pengeluaran pengelolaan kolektif dalam meningkatkan kesejahteraan yang balas jasanya tidak diterima langsung. Wisata Malang sumber dana dari masyarakat guna menjalankan roda pembangunan didasarkan pada UUD 1945 pasal 23 ayat 2, segala baca untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang".
Undang-undang perpajakan yang terbaru adalah undang-undang nomor 16 tahun 2000 menggantikan undang-undang RI Nomor 9 tahun 1994 yang merupakan perubahan undang-undang Nomor 16 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tatacara perpajakan.

Ciri-ciri pajak antara lain:
  • Dipungut berdasarkan undang-undang.
  • Merupakan Iran wajib kepada pemerintah negara.
  • Digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
  • Digunakan untuk kesejahteraan umum.
  • Tanpa imbalan jasa (kontraprestasi) secara langsung.


Retribusi adalah pungutan oleh pemerintah atas masyarakat karena pihak yang bersangkutan telah menggunakan jasa atau fasilitas pemerintah. Jadi halnya pemakai jasa atau fasilitas pemerintah yang dikenai retribusi, sedangkan masyarakat yang tidak memakai jasa atau fasilitas itu tidak dikenai retribusi misalnya retribusi parkir.

B. Tarif pajak
Tarif pajak adalah ketentuan besarnya pajak yang dibebankan kepada wajib pajak, biasanya dinyatakan dalam bentuk presentase.
Sistem tarif pajak dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Tarif progresif (meningkat)
Tarif progresif yaitu pajak yang menetapkan semakin tinggi nilai objek pajak, presentase tarif pajaknya juga semakin meningkat sampai pada batas tertentu.
2. Tarif proporsional (sebanding)
Tarif proporsional yaitu tarif pajak yang menetapkan persentase pajak secara profesional sesuai dengan kenaikan nilai objek pajak, besar presentasinya sama setiap nilai objek pajak.
3. Tarif tetap
Tarif tetap yaitu tarif pajak dengan nominal yang tetap berapapun nilai objek pajak nya.
4. Tarif degresif (menurun)
Yaitu tarif pajak yang menetapkan semakin tinggi nilai objek pajak, persentase tarif pajaknya juga semakin menurun.

C. Jenis-jenis pajak
1. Menurut penggolongannya
A. Pajak langsung adalah pajak yang bebannya harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain, contohnya PPH, PBB, pajak kendaraan bermotor PKB.
B. Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Misalnya pajak penjualan, PPN, BBN dan cukai.

2. Menurut wewenang pemungutannya
A. Pajak negara atau pusat yaitu pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat misalnya PPH dan PPN.
B. Pajak daerah yaitu pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah misalnya PKB, pajak daerah yaitu pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah misalnya PKB, pajak tontonan, pajak reklame.

3. Menurut sifatnya
A. Pajak subjektif (bersifat perorangan) yaitu pajak yang didasarkan pada subjeknya keadaan wajib pajak contohnya PPH.
B. Pajak objektif, yaitu pacar yang berdasarkan objeknya tanpa memperhatikan keadaan wajib pajak contohnya ppn,ppnbm.

D. Fungsi pajak
Bagi negara maju memiliki fungsi sebagai berikut.
1. Fungsi budger,(anggaran) yaitu baca sebagai sumber pendapatan negara atau sebagai pengisi kas negara.
2. Fungsi redistribusi pendapatan. Ya itu banyak dimanfaatkan untuk membiayai sarana pelayanan umum dan meningkatkan pendapatan masyarakat menengah ke bawah.
3. Fungsi stabilisasi ekonomi, ya itu baca digunakan untuk menciptakan stabilitas harga dan menciptakan kesempatan kerja.
4. Fungsi pengatur pertumbuhan ekonomi, yaitu pemerintah mengatur pertumbuhan ekonomi dengan cara menaikkan atau menurunkan pajak agar penerimaan pajak sesuai dengan yang direncanakan pemerintah sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi.
5. Fungsi pembiayaan yaitu pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran negara secara rutin dan untuk biaya pembangunan.

E. Jenis-jenis pajak yang ditanggung keluarga
A. Pajak penghasilan (PPH)
Pajak penghasilan atau PPH diatur dalam UU nomor 17 tahun 2000. Pajak penghasilan atau PPH adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh nya dalam tahun pajak. Subjek pajak dapat berupa orang pribadi atau badan.
Contohnya, koperasi, CV atau PT. Objek pajak penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.

Penghasilan yang kena pajak:
  1. Gaji
  2. Honorarium
  3. Tunjangan
  4. Bonus
  5. Laba usaha
  6. Bunga simpanan di Bank
  7. Hadiah dan lain-lain


Dalam perhitungan pajak terdapat perbedaan antara pajak untuk orang pribadi atau badan. Perhitungan PKP (penghasilan kena pajak) untuk wajib pajak badan .

B.Pajak Bumi Dan Bangunan(PBB)
Subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Apabila terjadi statu kejadian dimana satu objek pajak dimiliki/dikuasai oleh beberapa subjek pajak atau satu objek pajak belum diketahui dengan jelas siapakah wajib pajaknya, maka hal pertama yang perlu dilakukan adalah melihat perjanjian (agreement) antara para pihak yang berkepentingan terhadap objek pajak tersebut. Dalam perjanjian tersebut salah satu pasal biasanya membahas siapa yang akan melakukan kewajiban pembayaran pajak termasuk Pajak Bumi dan Bangunan. Apabila dalam perjanjian tidak disebutkan atau memang terjadi lebih dari satu yang memanfaatkan objek pajak sehingga belum diketahui siapa yang menjadi wajib pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan subjek pajaknya (UU No. 12 tahun 1994 Pasal 4 ayat 3).