Pelaku kegiatan di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi tiga, ya itu BUMN,BUMS, dan koperasi.
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang modalnya sebagai besar atau seluruhnya milik pemerintah atau negara. Tujuan didirikan BUMN adalah untuk melayani kepentingan umum sehingga segala usaha yang dimaksudkan untuk memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
A. Perusahaan umum (Perum)
Perum bertujuan selain melayani kepentingan umum juga diperbolehkan mencari keuntungan. Ciri-ciri Perum yaitu:
- Belum berstatus badan hukum yang diatur berdasarkan uu.
- Bergerak di bidang usaha yang vital.
- Di bawah pimpinan dewan direksi.
- Status pegawai adalah pegawai negeri.
- Perum memiliki nama dan kekayaan sendiri yang dipisahkan dari kekayaan negara.
Contoh: Perum Damri, Perum Pegadaian, Perum Perumnas.
B. Perusahaan perseroan (persero)
Perusahaan perseroan berbentuk PT bertujuan mencari keuntungan atau laba.
Ciri-ciri persero:
- Tujuan Persero dominan untuk mencari laba atau keuntungan.
- Model persero (sebagian besar atau seluruhnya) milik pemerintah dalam bentuk saham.
- Saham pemerintah terbesar minimal 51%.
- Status pegawai adalah pegawai swasta.
- Dipimpin oleh dewan direksi.
Contohnya: PT Pos Indonesia, PT Telkom, PT Pelni, PT GIA, PT PLN.
2. BUMD, badan usaha milik daerah
BMT biasa disebut perusahaan daerah tujuan pendirian perusahaan daerah untuk mengembangkan dan membangun perekonomian di daerah yang bersangkutan. Contohnya: bank pemerintah daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (p d a m).
3. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS adalah perusahaan swasta yang Diberi wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi di luar perusahaan negara dan koperasi. Pada umumnya bertujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya.
Bentuk BUMS diantaranya perusahaan perseorangan,firma,cv,dan pt.BUMS.
Contoh BUMS, PT Astro, PT Panasonic, PT Indofood dan PT Maspion.
4. Koperasi.
Koperasi berbeda dengan BUMN dan BUMS. Koperasi memiliki beberapa ciri-ciri sebagai berikut:
A. Koperasi merupakan badan usaha.
B. Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi.
Dalam melaksanakan kegiatannya koperasi memiliki beberapa prinsip yang merupakan pedoman umum bagi gerakan koperasi, baik dalam organisasi maupun dalam usahanya.
C. Peran pemerintah sebagai pelaku dan pengatur ekonomi
; Secara garis besar peranan atau campur tangan pemerintah dalam perekonomian sebagai berikut:
1. Pemerintah berperan mengalokasikan sumber sumber ekonomi secara efisien karena tidak ada pihak swasta yang bersedia mengalokasikan dana nya untuk kepentingan masyarakat, sebagai contoh pembangunan jalan raya, pelabuhan dan terminal bus.
2. Pemerintah berperan dalam distribusi pendapatan dan golongan mampu ke golongan kurang mampu. Hal itu ditempuh dengan pemungutan pajak.