Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI melaksanakan sidang yang pertama mengambil tiga buah Keputusan dasar yang sangat penting, yaitu menetapkan dan mengesahkan UUD 1945, memilih Ir Soekarno sebagai presiden dan Drs Muhammad Hatta sebagai wakil presiden. Dan sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan (MPR). Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah komite nasional.
1. Pengesahan UUD 1945
Undang-undang dasar (konstitusi) merupakan peraturan negara tertinggi yang memuat ketentuan-ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber dari perundang-undangan lainnya yang dikeluarkan oleh negara. UUD merupakan hukum dasar tertulis sebelum dirumuskan oleh BPUPKI dalam sebuah panitia perancangan undang-undang dasar yang diketuai oleh Soekarno. Sistematika UUD 1945 terdiri atas berikut:
a. Pembukaan yang meliputi empat alinea
b. Batang tubuh UUD yang merupakan isi dan terdiri dari 16 BAB, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
c. Penjelasan UUD yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Rancangan tersebut kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta. Namun rancangan tersebut telah menimbulkan keberatan Dan sejumlah pihak karena adanya yang dianggap membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa. Atas usul Drs Muhammad Hatta UUD tersebut mengalami beberapa perubahan di antaranya yaitu:
a. Dalam Pembukaan UUD ada kalimat yang berbunyi"ketuhanan yang maha esa dengan kewajiban menjalankan syariat syariat Islam bagi pemeluknya, diubah menjadi ketuhanan yang maha esa.
b. Dalam Bab III , Pasal 6 yang sebelumnya menyatakan bahwa presiden adalah orang Indonesia asli yang beragama Islam, diubah menjadi presiden adalah orang Indonesia asli.
2. Pengangkatan presiden dan wakil presiden Republik Indonesia yang pertama
Pemilihan presiden dan wakil presiden pertama kali dilaksanakan oleh PPKI. Hal ini sejalan dengan ketentuan pada pasal 3 aturan peralihan UUD 1945. Dalam sidang pertama PPKI tanggal 18 Agustus 1945, Otto Iskandardinata mengusulkan pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi. Iya mengajukan calon bungkarno menjadi presiden dan Bung Hatta sebagai wakil presiden. Semua anggota menerima secara aklamasi. Pengangkatan presiden dan wakil presiden RI diiringi oleh lagu Indonesia Raya yang dinyanyikan oleh peserta sidang secara spontan.
3. Kelengkapan pemerintah dan negara
PPKI kembali bersidang pada tanggal 19 Agustus 1945 dan 22 Agustus 1945 yang memprioritaskan pembicaraan mengenai penyusunan kelengkapan pemerintahan dan negara. Sidang PPKI kedua pada 19 Agustus 1945 menghasilkan buah buah putusan yaitu sebagai berikut:
a. Menetapkan 12 kementerian dalam lingkungan pemerintahan yaitu sebagai berikut:
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian kehakiman,, Kementerian Keuangan, Kementerian kemakmuran, Kementerian Kesehatan, Kementerian pengajaran, pengertian sosial, Kementerian Pertahanan, Kementerian penerangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum.
b. Membagi daerah Republik Indonesia dalam 8 provinsi, Sumatera, Jawa Barat Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, sulawesi dan Kalimantan.
Sidang ketiga PPKI tanggal 22 Agustus 1945 berhasil mengambil keputusan untuk membentuk Komite Nasional pusat dan daerah, Partai Nasional Indonesia dan badan keamanan rakyat (BKR).
4. Penyusunan pemerintah
a. Pembentukan kabinet RI pertama
Sebagai reaksi dan isi keputusan PPKI dalam sidangnya pada tanggal 19 Agustus 1945 tentang pembentukan 12 Kementrian dan pembagian wilayah RI menjadi 8 provinsi maka dibentuklah kabinet RI pertama dan 8 provinsi pada tanggal 2 September 1946.
Negara Indonesia yang baru terbentuk menyusun pemerintahannya dengan sistem kabinet presidensial menurut UUD 1945 bahwa presiden memiliki kekuasaan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya sebagai presiden dibantu menteri menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Karena itu para menteri bertanggung jawab kepada presiden.
b. Pembentukan 8 provinsi wilayah RI
Sebagai tindak lanjut dan hasil keputusan PPKI pada tanggal 19 Agustus 1945, wilayah Indonesia untuk sementara waktu dibagi ke dalam 8 provinsi. Pemerintah Daerah yang berkuasa pada setiap propinsi ini ialah seorang Gubernur.
c. Pembentukan Komite Nasional Indonesia dan daerah
Ada peraturan peralihan pasal 4 UUD 1945 dinyatakan bahwa sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan agung dibentuk menurut undang-undang dasar, segala kekuasaannya dijalankan oleh presiden dengan dibantu sebuah komite nasional. Atas dasar aturan ini maka PPKI dalam sidang 22 Agustus 1945 membentuk Komite Nasional di seluruh Indonesia dengan pusatnya di Jakarta KNIP beranggota 135 orang dan diresmikan pada tanggal 29 agustus 1945 dengan susunan pimpinan sebagai berikut:
Ketua : Mr Kasman singodimedjo
Wakil ketua 1: sutardjo kartohadikusumo
Wakil ketua2: Mr J Latuharhary
Wakil ketua3: Adam Malik
Pada 16 Oktober 1945 KNIP menyelenggarakan sidang pleno untuk menyetujui suatu maklumat yang dikenal dengan Maklumat Presiden Nomor x. Isi maklumat tersebut adalah sebagai berikut:
1) KNIP sebelum DPR/MPR terbentuk diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan garis-garis besar haluan negara.
2) rute gentingnya keadaan maka pekerjaan sehari-hari KNIP dijalankan oleh sebuah badan pekerja KNIP yang diketuai Sutan Syahrir.
d. Pembentukan alat kelengkapan keamanan rakyat
Menyadari perjuangan fisik masih diperlukan dan Angkatan Bersenjata untuk menegakkan Republik Indonesia ini. Maka pada tanggal 23 Agustus 1945 Presiden Soekarno mengumumkan tentang pembentukan BKR (badan keamanan rakyat). BKR merupakan himpunan tugas anggota peta Heiho keisatsutai(polisi). Para pemuda yang tidak menyetujui kebijakan pemerintah tentang pembentukan BKR segera membentuk badan badan perjuangan angkatan Pemuda Indonesia (api), barisan rakyat Indonesia (bara) dan barisan Buruh Indonesia (bbi), bagian perut bawah ini menggabungkan diri dengan komite Van Aksi yang bermarkas di Menteng 31 Jakarta. Tokoh-tokoh dari organisasi tersebut yaitu Adam Malik, Khairul Saleh, dan Sukarni. Pada saat keamanan negara terancam kelompok BKR pusat dan beberapa badan perjuangan mendesak presiden agar secepatnya membentuk tentara kebangsaan. Pemerintah menugaskan mayur Urip Sumoharjo untuk menyusun tentara nasional. Pada tanggal 5 Oktober 1945 pemerintah mengeluarkan maklumat berdirinya tentara nasional yang disebut dengan tentara keamanan rakyat dan menempatkan markas besarnya di Yogyakarta. Sebagai pimpinan TKR dianggap Supriadi. Mami iya tidak pernah muncul untuk melaksanakan tugasnya. Oleh sebab itu pada tanggal 12 November 1945 diadakan pemilihan pimpinan tertinggi TKR dan kepala staf TKR. Dan yang terpilih adalah Kolonel Sudirman sebagai Panglima Besar TKR, dan Letjen oerip soemohardjo sebagai kepala staf TKR. Pelantikan dilakukan tanggal 18 Desember 1945.